Cara mencukur alis yang benar akan sangat berpengaruh
terhadap penampilan wajah seseorang. Alis yang hitam dan rapi menjadi faktor
penting yang mampu membuat wajah seseorang tampil segar dan cantik tanpa harus dirias
terlebih dahulu. Oleh karena itu banyak wanita yang memimpikan alis dengan
bentuk yang rapi dan hitam.
Cara Mencukur Alis Yang Benar
Cara mencukur alis yang benar dimulai dengan memperkirakan
bentuk alis yang sesuai dengan bentuk wajah anda. hal ini sangat penting agar
tidak salah dalam memilih bentuk yang sesuai. Jika sampai salah memilih bentuk
alis maka bisa jadi wajah anda akan terlihat lebih tua, pucat, maupun tidak
tampak segar. Persiapkanlah alat-alat yang akan digunakan untuk mencukur alis.
Selanjutnya bersihkan area sekitar alis dengan menggunakan air hangat dengan
maksud agar pori-pori terbuka, sehingga tidak akan sakit apabila dicabut.
Tahap
berikutnya adalah dengan menyisir rambut alis ke bagian atas, guna
memperhatikan bentuk alis yang dimiliki dan membentuk sesuai keinginan.
Berikutnya perhatikan apakah ada bulu yang lebih panjang dari sekitarnya, jika
ada potonglah bulu alis tersebut agar sejajar dengan bulu-bulu di sekitarnya. Cabutlah
bulu yang berada di bagian luar pola yang telah anda buat, usahakan mencabut
satu persatu agar tidak terasa sakit. Setelah semua tahapan selesai, kini anda
tinggal melakukan finishing dengan cara merias alis dengan pensil alis.
Usahakan menggunakan pensil alis yang warnanya tiak kontras dengan warna rambut
anda.
Hukum Mencukur Alis Dalam Islam
Mengubah bentuk alis saat ini dalah sebuah tren. Banyak
wanita yang ingin mengubah bentuk alis dengan mencabut, mencukur, bahkan dengan
sulam alis. Padahal dalam islam sendiri ada beberapa pendapat mengenai boleh
tidaknya mencukur alis dilakukan. Sebagian ulama berpendapat mencukur alis
boleh-boleh saja dilakukan asal dengan tujuan untuk membahagiakan suami. Namun,
apabila mencukur alis dilakukan hanya untuk tampil cantik semata dan bukan
dengan maksud membahagiakan suami maka dalam islam hukumnya diharamkan.
Hal ini
merujuk pada hadits riwayat Bukhori & Muslim yang berbunyi “Allah melaknat
orang yang mentato dan minta ditato, orang yang mencukur rambut wajah dan yang
dicukur, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan
Allah.” Berdasar pada hadits tersebut, maka berarti dapat disimpulkan bahwa
berbagai cara mencukur alis dalam islam itu hukumnya haram.