Tato alis adalah salah satu cara cepat memperoleh tampilan
alis yang menawan sesuai yang
diinginkan. Bagi anda kaum wanita yang memiliki alis dengan bentuk kurang rapi,
tipis, tidak sesuai dengan yang diharapkan kini tidak perlu pusing lagi. Tato
alis dapat menjadi salah satu cara yang dipilih.
Perbedaan Tato Alis Dengan Sulam Alis
Pada dasarnya tato alis dengan sulam alis memiliki kesamaan
fungsi, sama-sama mempercantik tampilan alis. Akan tetapi terdapat beberapa
perbedaan yang dimiliki. Perbedaan itu diantaranya adalah dalam proses
pengerjaan tato alis, bulu alis dipotong sampai habis. Sedangkan pada sulam alis, bulu alis tidak
dicukur habis. Bagian yang dicukur hanya bulu yang berada diluar pola. Pada
tato alis, hasil yang telah jadi akan bertahan selamanya karena bersifat
permanen, sedangkan pada sulam alis hanya bertahan antara dua sampai tiga
tahun.
Selain itu jarum yang digunakan pada tato alis akan menembbus lapisan
kulit keempat, sedangkan jarum pada sulam alis hanya akan menembus sampai
lapisan kulit kedua. Hal ini yang menyebabkan dalam pengerjaannya tato alis
lebih sakit. Terakhir yaitu warna yang dihasilkan oleh tato alis akan mungkin
berubah secara signifikan dalam beberapa tahun berjalan, sedangkan pada sulam
alis perubahan justru akan terjadi sesaat setelah selesainya proses penyulaman.
Perubahan warna ini tidak begitu terlihat, dan akan berlangsung selama proses
pengelupasan.
Tato Alis Dalam Pandangan Islam
Dalam islam, ada beberapa hadits yang merujuk pada
permasalahan mengenai tato alis ini. Imam Nawawi dalam kitab syarah muslim
13/107 menjelaskan mengenai hadits riwayat Bukhori & Muslim dengan menyatakan bahwa ‘’Al-Wasyimah” adalah wanita
yang mentato. Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir
atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan
darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai.
Perbuatan tersebut haram
hukumnya bagi yang mentato maupun yang minta ditatokan.” Selain itu pada Q.S An-Nisa 4:119 juga
ditekankan bahwa sulam alis dan sulam bibir sama-sama memakai sistem pewarnaan
dan merubah ciptaan Allah yang diharamkan. Tato alis juga dalam proses
pengerjaannya menggunakan pewarna dan
merubah ciptaan Allah sehingga hukumnya haram.